01/02/2026
Menjadi "tuan rumah yang baik" bagi infrastruktur negara ternyata butuh kesabaran ekstra tinggi, atau setidaknya dompet yang sangat tebal. Itulah yang dialami Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Pasuruan.
Selama kurang lebih 45 tahun sejak tahun 1980 lahan bersertifikat milik keluarganya telah menjadi "kos-kosan gratis" bagi dua tiang listrik dan satu panel besar milik PLN. Tanpa uang sewa, tanpa ganti rugi, apalagi kompensasi bulanan. Namun, plot twist muncul saat sang pemilik tanah ingin membangun rumah di atas tanahnya sendiri.
Alih-alih mendapatkan ucapan terima kasih karena sudah meminjamkan tanah selama hampir setengah abad, Mustofa justru disambut dengan tagihan sebesar Rp28 juta. Angka fantastis ini muncul sebagai syarat jika Mustofa ingin tiang-tiang tersebut "angkat kaki" dari lahan pribadinya.
Ironi tidak berhenti di angka 28 juta. Panel tegangan tinggi yang berada di lahan tersebut ternyata sempat dibiarkan tanpa pengaman. Khawatir ny4wa anak-anak di sekitar terancam, Mustofa lagi-lagi harus berbaik hati: ia membeli gembok sendiri untuk mengunci fasilitas milik perusahaan negara tersebut.
Padahal, jika melirik UU Ketenagalistrikan Pasal 30, aturan mainnya cukup jelas: penggunaan tanah milik warga untuk infrastruktur listrik wajib disertai kompensasi. Namun dalam kasus ini, logika yang berjalan seolah terbalik, tuan rumah yang meminjamkan lahan, tuan rumah p**a yang harus membayar "pesangon" saat ingin menggunakan tanahnya sendiri.
Kini, Mustofa hanya bisa berharap ada keajaiban birokrasi yang lebih masuk akal. Sebab, menghargai hak milik warga seharusnya tidak semahal harga mobil bekas.