30/06/2016
Seputar FIQH di saat MUDIK [3]
*Apakah Shalat boleh di-qodho'?
, khususnya pada shalat-shalat wajib yang baru saja ditinggalkan. Sebab Nabi dan para sahabatnya seperti Umar r.a., pernah melakukan. Tapi qadha terjadi karena ketiduran dan lupa, bukan saat terjaga dan sengaja. Ada pun jika qadhanya adalah shalat-shalat yang sudah lama ditinggalkan bertahun-tahun, maka ulama beda pendapat. Sebagian mesti qadha, dengan mengitung semampunya jumlah shalat yang ditinggalkan lalu dia shalat sebanyak-banknya untuk itu. Ulama lain mengatakan tidak ada qadha untuk yang seperti itu, tapi banyak-banyak shalat sunnah, istighfar dan banyak taubat.
*Bila pakaian terkena najis dan tak sempat diganti dalam perjalanan, tetap lakukan sholat atau diqodho' saja?
saja, kucek-kucek sampai bersih, baik dengan air atau pasir, debu, yang bisa mensucikan. Jika tidak mungkin juga bisa dijamak ta'khir saat sampai tujuan.
*Apakah muntah termasuk najis?
#4 madzhab menyatakan najis, tapi mereka berbeda dalam sifat zat muntah seperti apa yang najis itu.
*Bolehkah buang air kecil di semak-semak saat terjebak macet?
dasarnya tidak boleh, sebab nabi melarang keras buang hajat di jalan tempat manusia lalu lalang dan tempat manusia berteduh. Tapi, jika kondisinya seperti yang ditanyakan, maka bisa kencing di botol lalu istinja dengan tisue, kalau tidak bisa juga maka kencing di semak adalah pilihan terakhir. Kaidahnya: Idza dhaqqa ittasa'a - jika keadaan sulit dan sempit maka dilapangkan.
*Bagaimana cara berwudhu yang hemat air?
membasuh yang wajib saja, wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai mata kaki.
*Selama di kampung apakah sholat boleh dijamak/qashar?
, qashar saja, tanpa jamak. Jamak boleh lagi dilakukan jika ada masyaqqat (kesulitan) di sana. Nabi pernah qashar 20 hari di Tabuk, beberapa sahabat nabi ada yang qashar 6 bulan, 1 tahun, bahkan 2 tahun, itu dilakukan dengan syarat tidak berniat jadi penduduk tetap di situ.
*Apa hukum ziarah kubur?
, dan bisa dilakukan kapan saja
*Apa hukum membaca Qur'an saat ziarah kubur?
ulama, antara yang membolehkan seperti Imam Asy Syafi'i dalam riwayat Abu Bakar Al Khalal dalam kitab Al Quraah fil Qubuur, juga Imam Ahmad bin Hambal seperti yg disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir, dan Imam Ibnul Qayyim dalam Ar Ruuh. Sementara ulama lain memakruhkan seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
*Apa yang harus dilakukan saat ziarah kubur?
salam, membuka alas kaki jika memungkinkan, mendoakan, dan dzikrul maut, ini disepakati anjurannya. Sedangkan yang diperselisihkan seperti membaca Al Quran, menyiram air, dan meletakkan pohon di kubur.
*Yang dilarang adalah meninggikan kubur melebihi sejengkal, meratap, dan meminta-minta kepada penghuni kubur.
hukumnya memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan, yang mana uang yang dikembalikan ke kita jumlahnya lebih kecil daripada uang yang kita berikan?
*Itu terlarang. Tampaknya "penukaran", tapi itu adalah membeli uang pakai uang. Ini terlarang. Kalau pun mau dikatakan penukaran, juga terlarang. Yaitu merupakan riba nasi'ah: pertukaran barang sejenis dengan adanya nilai lebih. Ini haram juga.
sedang puasa sunnah (puasa syawal) dalam suasana lebaran, lalu silaturahim ke rumah saudara dan di sana di suguhi makanan, apakah harus dibatalkan puasa sunnahnya?
*Bebas memilih, lanjutkan puasa atau batalkan. Untuk puasa sunnah, kata nabi, kita adalah rajanya. Batalkan silakan, lanjutkan juga bagus.
memungkinkan mencari malam lailatul qadar bila sedang dalam perjalanan?
*Lailatul Qadar adalah milik siapa pun yang beribadah saat itu. Baik sedang i'tikaf, safar, di rumah sakit, di rumah saja, yang penting dia ibadah saat itu. Baik shalat sunnah, tilawah, dan dzikir. Jadi, I'tikaf bukan syarat untuk mendapatkan Lailatul Qadar.
mudik. Syariat Islam tidak untuk memberatkan kita. Tapi sebagai sarana menghamba pada Allah. Mohon maaf lahir dan batin. Taqobalallahu minna wa minkum.
Relawan Literasi & Al Ustadz Al-'Aliim Farid Nukman Hasan Hafidzahullaah