
14/04/2025
BAGAIMANA SYARAT PENAMPUNGAN ATAUPUN USAHA PENITIPAN ANJING & KUCING DI PROVINSI BALI
Tata Cara Memperoleh Izin Penampungan Hewan berdasarkan pergub bali 19 tahun 2010 di provinsi Bali dengan mengajukan permohonan izin kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan seperti :
* memiliki areal yang mencukupi dengan ukuran sesuai dengan kapasitas HPR yang ditampung;
* memiliki kandang yang terbuat dari besi/kawat yang yang ukurannya disesuaikan dengan jumlah HPR yang ditampung;
* kandang besi/kawat tersebut ditempatkan terpisah untuk masing-masing jenis HPR
* Memiliki kandang isolasi HPR;
* memiliki surat keterangan dari Camat tentang persetujuan penyanding
* Memiliki penanggung jawab teknis kesehatan hewan (Dokter Hewan)
Jadi ayo bekerjasama dengan VIRGIN PET CARE saja untuk memenuhi syarat dokter hewan sebagai penanggung jawab teknis
-----CARE FOR YOUR PET-----
📲 +62 85737180283
🌐 www.virginpetcare.com