Kota Bandung sebagai Ibukota Propinsi Jawa Barat merupakan wilayah yang memiliki masyarakat penyayang hewan peliharaan dan Breeder hewan peliharaan terbesar di Indonesia, bahkan untuk hewan anjing dan kucing peliharaan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan dibidang kesehatan hewan, khususnya hewan kesayangan atau hewan pada umumnya serta aneka ternak lainnya dan memberikan perlindung
an kepada masyarakat dari kerugian dan ancaman yang biasa ditimbulkan oleh penyakit hewan menular, terutama yang bersifat zoonosa (dapat ditularkan ke manusia), pihak Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung telah membentuk UPT KLINIK HEWAN dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor : 413 Tahun 2010, Pasal 44 ayat (1) dan (2) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah dan Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan mulai aktif melayani masyarakat pada tahun 2013.