04/06/2022
Bismillah
*Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3 macam*
*1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk digunakan berkurban.*
Disebutkan dalam hadis, dari Al-Barraโ bin Azib radliallahu โanhu, bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda โsambil berisyarat dengan tangannya-,
ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ููุง ููุฌูุฒูููู ููู ุงููุฃูุถูุงุญูููู : ุงูุนูููุฑูุงุกู ุงูุจููููู ุนูููุฑูููุง ู ุงููู
ูุฑููุถูุฉู ุงูุจูููููู ู
ูุฑูุถูููุง ู ุงูุนูุฑุฌูุงุกู ุงูุจูููููู ุธูููุนูููุง ูู ุงูููุณููุฑูุฉู ุงูููุชูู ููุง ุชูููููู
โAda empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.โ (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai kurban. (Syarhul Mumthiโ 7:464).
*2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban,* ada 2:
โ Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
โ Tanduknya pecah atau patah
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).
*3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna.*
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu aโlam
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373)
Semoga bermanfaat
CAHAYA AQIQAH ๐๐