05/08/2025
Sejumlah kafe maupun restoran mengganti musik dengan
memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air
agar tidak dikenai royalti.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),
Dharma Oratmangun menegaskan bahwa suara alam maupun
burung versi rekaman juga termasuk dalam objek yang dikenai
royalti.
'Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser
yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram
tersebut, jadi tetap harus dibayar," dikutip dari kompas.com
Dharma menegaskan bahwa jika suara alam tersebut berasal
dari karya rekaman dan digunakan untuk kepentingan
komersial, maka penggunaannya wajib disertai pembayaran
royalti. Hal ini karena rekaman tersebut merupakan hasil
produksi yang masuk dalam kategori hak terkait dan dilindungi
oleh undang-undang.