28/03/2026
Sinyal PHK Massal PPPK di Berbagai Daerah di Indonesia 🇮🇩
UU HKPD Mulai Berlaku Tahun 2027
Kabar ini mulai ramai dibahas setelah adanya aturan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan berdampak pada pengelolaan anggaran daerah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan belanja pegawai maksimal sekitar 30% dari APBD. Akibatnya, banyak daerah mulai menghitung ulang kebutuhan pegawai, termasuk tenaga PPPK.
Sejumlah pengamat menyebutkan bahwa mulai tahun 2027, beberapa daerah kemungkinan akan melakukan evaluasi besar terhadap tenaga PPPK, terutama yang kontraknya berakhir atau yang dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan formasi.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi banyak tenaga PPPK di berbagai daerah, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Namun hingga saat ini, kebijakan teknisnya masih menunggu aturan turunan dan keputusan masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu, penting bagi kita semua untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.